Eks Anggota DPRD Agam Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Narkoba

- Mantan anggota DPRD Agam, M Hasyim Datuak Mangkudun (56) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Agam atas dugaan menjadi pengedar narkoba.
- Hasyim juga merupakan tokoh adat di Kenagarian Bawan, Kecamatan 4 Nagari, Kabupaten Agam.
- Penangkapan berawal dari informasi warga tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh Hasyim, dan tim menemukan 10 paket narkotika jenis sabu siap edar setelah melakukan penggeledahan.
Padang, IDN Times - Diduga menjadi pengedar narkoba, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam.
"Penangkapan kami lakukan pada Jumat (23/5/2025) lalu terhadap seorang pria, M Hasyim Datuak Mangkudun (56) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasatres Narkoba Polres Agam, Iptu Erwin, Senin (26/5/2025).
Selain mantan anggota DPRD, M Hasyim diketahui juga merupakan seorang tokoh adat di Kenagarian Bawan, Kecamatan 4 Nagari, Kabupaten Agam.
1. Kronologi penangkapan

Erwin mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi warga tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut yang dilakukan oleh M Hasyim.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan soal informasi tersebut dan mendapati bahwa benar tersangka ini merupakan pengedar narkoba," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya langsung menuju rumah tersangka yang berada di Perumahan Plasma, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Kecamatan 4 Nagari.
"Saat kami amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan, tetapi tidak mengakui perbuatannya. Tim langsung melakukan penggeledahan," katanya.
2. Sita narkotika jenis sabu

Setelah dilakukan penggeledahan, Erwin mengungkapkan, awalnya pihaknya hanya menemukan pirek yang berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka.
"Setelah itu, tim kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika lainnya sebanyak lima paket yang disimpan di dalam kotak kacamata," katanya.
Tidak hanya itu, dalam penggeledahan juga ditemukan barang bukti narkotika lainnya yang disimpan di bawah meja sebanyak lima paket siap edar.
"Total barang bukti yang diamankan 10 paket narkotika jenis sabu siap edar. Setelah itu, tersangka baru mengakui perbuatannya tersebut," katanya.
3. Terancam hukuman penjara 20 tahun

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pihaknya langsung mengangkut tersangka ke Mapolres Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Agam dan akan melakukan tindakan yang tegas.