Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Eddy Ganefo dalam sidang penyampaian nota pembelaan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penipuan oleh Eddy Ganefo, Rendy Kalimang, menyatakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rendi menilai apa yang menjadi materi sidang seharusnya masalah perdata karena menyangkut utang piutang, namun dalam dakwaan kliennya justru dituntut secara pidana.

"Apa yang dibacakan JPU, kami dari kuasa hukum menolak. Berdasarkan uraian yang disampaikan kasus ini berdasarkan satu peristiwa hukum perdata. Dengan adanya hukum perdata tentunya bukan masuk tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa," ungkap Rendy, Selasa (14/11/2023).

1. Kasus ini harus diselesaikan lewat jalur perdata

Terdakwa Eddy Ganefo dalam sidang penyampaian nota pembelaan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rendi mengatakan, Eddy Ganefo telah melakukan pembayaran terhadap korban MF Mariani. Dari total utang piutang Rp1,7 miliar, Eddy Ganefo mengklaim telah membayar uang sebesar Rp2,4 miliar.

Menurutnya, Eddy Ganefo selayaknya tidak didakwa. Apalagi kasus ini sempat dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam upaya banding, pihak korban diputus untuk mengembalikan kelebihan bayar.

"Sebenernya sudah ada perkara perdata yang berjalan dan sudah ada pembayaran pada 2014-2021," ujar dia.

2. Berharap Eddy Ganefo mendapat penangguhan

Editorial Team

Tonton lebih seru di