Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penipuan oleh Eddy Ganefo, Rendy Kalimang, menyatakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rendi menilai apa yang menjadi materi sidang seharusnya masalah perdata karena menyangkut utang piutang, namun dalam dakwaan kliennya justru dituntut secara pidana.
"Apa yang dibacakan JPU, kami dari kuasa hukum menolak. Berdasarkan uraian yang disampaikan kasus ini berdasarkan satu peristiwa hukum perdata. Dengan adanya hukum perdata tentunya bukan masuk tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa," ungkap Rendy, Selasa (14/11/2023).