Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti narkoba yang diamankan (Foto: Polres 50 Kota)

Intinya sih...

  • Penangkapan pelaku pertama dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap pemuda dengan inisial ER yang merupakan residivis kasus narkoba.

  • Setelah penggerebekan ER, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek rumah BB serta menemukan 20 paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam jok sepeda motor milik AF.

  • Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 Jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Limapuluh Kota membekuk 3 orang yang diduga telah menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Akabiluru.

"Ketiganya kami amankan kemarin, Senin (24/6/2025) di tempat yang berbeda," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Hendra, Selasa (25/6/2025).

Ia mengungkapkan, dari tangan para pelaku tersebut pihaknya mengamankan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar yang terbungkus plastik bening.

1. Penangkapan pelaku pertama

Barang bukti narkoba yang diamankan (Foto: Polres 50 Kota)

Hendra mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya yang mencurigai seorang pemuda dengan inisial ER.

"Tersangka pertama ini merupakan residivis kasus narkoba dan tim merasa curiga dengan gerak geriknya selama ini," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota langsung menggerebek ER di kebunnya yang terletak di Jorong Seberang Parit Kecamatan Akabiluru.

"Dari tangan tersangka tim mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku ia mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial BB," katanya.

2. Lakukan pengembangan

3 tersangka pengedar narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres 50 Kota (Foto: Polres 50 Kota)

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota langsung menggerebek rumah BB dan menemukan pemuda tersebut bersama seorang temannya yang berinisial AF.

"Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka BB dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebesar 9,62 gram," katanya.

Tidak hanya pada tersangka BB, polisi juga mengamankan 20 paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam jok sepeda motor milik AF seberat 2,84 gram.

"Seluruh tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

3. Ancaman hukuman

Barang bukti narkoba yang diamankan (Foto: Polres 50 Kota)

Hendra menuturkan, ketiga pelaku akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan untuk hukuman nantinya tergantung majelis hakim yang memutuskan jika sudah berada di persidangan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team