Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres OKU saat menggelar press rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres OKU, Rabu (15/10/2025). (Dok. Polres OKU)
Kapolres OKU saat menggelar press rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres OKU, Rabu (15/10/2025). (Dok. Polres OKU)

Intinya sih...

  • Rumah salah satu tersangka dijadikan transaksi narkoba

  • Polisi berkoordinasi dengan BNN untuk menyelidiki asal barang

  • Tersangka terus mendapat suplai karena berhasil menjual ganja sebelumnya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu, IDN Times -Anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres OKU menangkap RJ (22) dan SR (19) karena diduga hendak mengedarkan 2 kilogram (kg) ganja dan belasan butir ekstasi di sebuah rumah.

Keduanya merupakan pengedar lintas provinsi yang sudah tiga kali mengedarkan narkotika jenis ganja dan tembakau gorila. Modusnya, transaksi narkotika dengan cara sistem tempel.

RJ maupun SR sama-sama warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.


1. Rumah salah satu tersangka dijadikan transaksi narkoba

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, penangkapan bermula pada Senin (13/10/2025), sekitar pukul 22.15 WIB, polisi mendapat informasi bahwa rumah tersangka RJ sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja. dari informasi itu, polisi kemudian mengembangkan kasus an menggerebek kediaman RJ.

"Dari hasil penggeledahan di dalam rumah ditemukan beberapa paketan ganja dengan total 1,5 kg dan 78,51 gram tembakau gorila," kata dia di Mapolres OKU, Rabu (15/10/2025).

2. Polisi berkoordinasi dengan BNN untuk menyelidiki asal barang

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari sekian kasus, Kapolres menilai, kasus RJ dan SR tergolong menonjol karena tersangka mengedarkan ganja dan tembakau gorila dalam jumlah besar. “Ganja 1,5 kg dan tembakau gorila 73,51 gram. Kedua tersangka merupakan kurir,” katanya.

Dari hasil penelusuran, barang yang didapat dan diedarkan berasal dari luar Sumsel. Untuk mendalami hal itu, polisi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sehingga pihaknya bisa mengungkap jaringan pemasok ganja dan tembakau gorila lintas provinsi itu.

“Kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tegas Kapolres.

3. Tersangka terus mendapat suplai karena berhasil menjual ganja sebelumnya

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra menambahkan, kasus itu akan dikembangkan untuk mengungkap asal barang dari daerah mana. Awalnya, kedua tersangka membeli ganja per-ons lalu diedarkan dalam wilayah OKU. Setelah habis terjual, mereka dipercaya mengedarkan 1 kg.

“Lalu disuplai lagi sebanyak 2 kilo ganja. Baru terjual setengah kilo, mereka terendus dan berhasil kami tangkap. Modus peredarannya, dengan cara tempel yang sedang tren di OKU,” ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team