Ogan Komering Ulu, IDN Times -Anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres OKU menangkap RJ (22) dan SR (19) karena diduga hendak mengedarkan 2 kilogram (kg) ganja dan belasan butir ekstasi di sebuah rumah.
Keduanya merupakan pengedar lintas provinsi yang sudah tiga kali mengedarkan narkotika jenis ganja dan tembakau gorila. Modusnya, transaksi narkotika dengan cara sistem tempel.
RJ maupun SR sama-sama warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.