Bupati Muba Dodi Reza saat mengunjungi Kampus ITB untuk melakukan MoU terkait pembangunan pabrik IPO dan CPO serta pengembangan energi biofuel di Muba/IDN Times/istimewa
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka kasus suap di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba). Keempat tersangka adalah Bupati Muba yakni, Dodi Reza Alex (DRA) dan Kadis PUPR Muba Herman Mayori.
Lalu dua tersangka lain yakni, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba Edi Umari dan pihak kontraktor yang memenangkan tender bernama Suhandi dari PT Selasar Simpati Nusantara. Mereka ditangkap Jumat (15/10/2021).
Kronologis OTT terjadi pada siang hari, Jumat (15/10/2021) kemarin. Saat itu, tersangka SUH diinformasikan akan menyerahkan uang Rp270 juta dalam bentuk cash kepada EU yang dibungkus kantong plastik. Keduanya langsung digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Usai OTT penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap DRA dan HU di Jakarta. Saat itu ajudan DRA bernama MRD ikut diamankan dan dibawa ke gedung merah putih KPK.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kontraktor telah beberapa kali memberikan uang kepada DRA melalui EU dan MRD. Hal ini dibuktikan dari penemuan bukti transfer yang ditemukan penyidik KPK.
"EU yang ditransfer uang oleh SUH menyuruh keluarganya untuk mengambil uang ke bank. Uang tersebut diserahkan ke MRD selaku ajudan DRA dan didapat uang Rp270 juta. Di dalam rekening MRD ada Rp1,5 miliar yang diduga uang yang akan diserahkan ke DRA," ungkap Alexander Mawarta.
Saat ini, baik DRA, EU dan HM ditahan karena telah menerima uang fee atau suap. Ketiganya dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan sang kontaktor SUH dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.