Ogan Ilir, IDN Times - Warga Ogan Ilir (OI) terdampak atas penangguhan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) antara Pemkab dan BPJS Kesehatan terus berlanjut. Belum ada perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru disertai dugaan adanya tunggakan pembayaran, membuat 202,000 jiwa tak bisa mengakses layanan kesehatan yang ada.
Kondisi ini membuat Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar angkat bicara. Dirinya menyebut, ada tumpang tindih kebijakan antara provinsi dan kabupaten menyebabkan pihaknya meminta adanya kajian ulang mengenai kerja sama antara kabupaten dan BPJS Kesehatan.
"Dikarenakan ada ketidaksepakatan masalah pembiayaan yang dimana program provinsi berobat menggunakan KTP atau Sumsel Berkat harus ditanggung 100 persen oleh pemkab tanpa dukungan dari anggaran provinsi seperti kabupaten lainnya," ungkap Panca dalam unggahan diakun Instagramnya, yang dilihat Senin, (6/1/2025).