Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Duduk Perkara Ogan Ilir Nunggak BPJS Rp18 Miliar, Bupati: Kaji Ulang

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar (Dok: Panca Wijaya)
Intinya sih...
- Penangguhan kerjasama JKN-KIS antara Pemkab dan BPJS Kesehatan membuat 202,000 jiwa tak bisa mengakses layanan kesehatan.
- Bupati Ogan Ilir meminta adanya kajian ulang mengenai kerja sama antara kabupaten dan BPJS Kesehatan karena tumpang tindih kebijakan.
- Masyarakat tetap dapat berobat secara gratis dengan mendatangi Puskesmas dan RSUD Tanjung Senai selama penangguhan JKN-KIS.
Ogan Ilir, IDN Times - Warga Ogan Ilir (OI) terdampak atas penangguhan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) antara Pemkab dan BPJS Kesehatan terus berlanjut. Belum ada perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru disertai dugaan adanya tunggakan pembayaran, membuat 202,000 jiwa tak bisa mengakses layanan kesehatan yang ada.
Kondisi ini membuat Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar angkat bicara. Dirinya menyebut, ada tumpang tindih kebijakan antara provinsi dan kabupaten menyebabkan pihaknya meminta adanya kajian ulang mengenai kerja sama antara kabupaten dan BPJS Kesehatan.
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
EditorRangga Erfizal
Follow Us