Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (34) tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Jumat (3/12/2021). A harusnya hadir sebagai terlapor kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap korban DR (22).
Pemanggilan terhadap sang dosek dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan olah TKP dan pemanggilan terhadap saksi maupun.
"Memang ada kabar A melalui kuasa hukumnya mengaku tak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan keluarga," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Jumat (3/11/2021).