Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Beberapa poin Permentan menjadi sorotan publik di antaranya pembatasan pupuk subsidi untuk sembilan komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Selain itu, jenis pupuk subsidi hanya difokuskan menjadi dua jenis yakni NPK dan Urea.
Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (Unsri), Ir Mirza Antoni M.Si Ph.D mengatakan, ada yang berubah dalam subsidi pupuk dari 70 komoditi menjadi sembilan komoditi hingga membuatharga pupuk melambung.
"Bagus, tapi pangan memang komoditi yang diberi subsidi seperti padi dan jagung yang berkontribusi terhadap inflasi. Tapi kurang setuju untuk kopi dan kakao, sepertinya tidak banyak kontribusi. Kakao dan kopi tidak terlalu prioritas, tidak pernah kopi itu menimbulkan inflasi yang besar," kata Mirza, Kamis (11/8/2022).