Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) (Dok: UMP)
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) (Dok: UMP)

Intinya sih...

  • HM membantah tuduhan pelecehan seksual

  • Dirinya mengakui mengenal korban dan mengetahui kedatangannya untuk keperluan akademik

  • Laporkan balik kasus pencemaran nama baik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum (FH) di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual. HM dilaporkan oleh mahasiswanya berinisial LF (20) pada 16 Desember 2025 silam.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor saat tengah mengumpulkan tugas di kantor hukum milik terlapor.

"Laporannya sudah kami terima. Akan kami cek dan dalami terlebih dahulu," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie, Sabtu (3/1/2026).

1. Terlapor klaim tidak ada tindakan pelecehan

Dalam keterangannya HM membantah tuduhan pelecehan seksual dan laporan yang dilayangkan oleh mahasiswanya tersebut. Menurutnya, tak ada pelecehan yang terjadi ketika korban mendatangi kantor hukum miliknya.

"Tuduhan pelecehan atau perbuatan cabul itu tidak benar dan sama sekali tidak pernah saya lakukan," jelas HM.

2. Bantah ada pelecehan seksual saat korban kumpulkan tugas

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dirinya mengakui, mengenal korban dan mengetahui kedatangannya untuk keperluan akademik. HM membantah kejadian tersebut sebagaimana dalam laporan terjadi di dalam ruangan kerjanya, melainkan di ruang terbuka disaksikan rekan kerjanya.

"Tidak ada pertemuan di ruang tertutup. Saat itu banyak orang di kantor karena ada kegiatan penerimaan tamu. Korban hanya menyerahkan tugas, tidak lebih," jelas dia.

3. Laporkan balik kasus pencemaran nama baik

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)

Menurutnya, tudingan yang dilayangkan korban tidak dapat dibenarkan. Terlebih kantor hukum tersebut digunakan terlapor untuk mencari nafkah.

Dirinya pun telah mengambil sikap dan melaporkan balik LF ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami juga berharap laporan kami dapat diproses secara adil," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

  2. Komnas PerempuanEmail: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

  3. LBH APIKWhatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatra Selatan 30121Telpon: 0711-314004, Handphone: +62812-7831-593

Editorial Team