Palembang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, mendorong penerapan penegakan hukum yang humanis terhadap perkara-perkara kecil yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah berbasis kearifan lokal. Pendekatan ini sekaligus memperkuat upaya restorative justice agar tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan.
"Penegakan hukum secara humanis ini menjadi prioritas Jaksa Agung terkhusus perkara yang tidak menimbulkan dampak luas. Melalui pendekatan ini, kasus-kasus tersebut diupayakan agar tidak sampai masuk ke pengadilan lewat upaya Restorative Justice," ungkap Ketut Sumedana, Rabu (19/11/2025).
