Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Kejati Sumsel.
Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Kepala Kejati Sumsel dorong penegakan hukum humanis dan restoratif justice

  • Pendekatan humanis tetap harus dijalankan dengan ketegasan, terutama dalam perkara korupsi

  • Penguatan aspek kelembagaan lewat peningkatan kinerja dan penataan SDM hukum yang ada

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, mendorong penerapan penegakan hukum yang humanis terhadap perkara-perkara kecil yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah berbasis kearifan lokal. Pendekatan ini sekaligus memperkuat upaya restorative justice agar tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan.

"Penegakan hukum secara humanis ini menjadi prioritas Jaksa Agung terkhusus perkara yang tidak menimbulkan dampak luas. Melalui pendekatan ini, kasus-kasus tersebut diupayakan agar tidak sampai masuk ke pengadilan lewat upaya Restorative Justice," ungkap Ketut Sumedana, Rabu (19/11/2025).

1. Minta tegas terhadap perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana (Dok: Kejati Sumsel)

Ketut menjelaskan, meskipun pendekatan humanis terus didorong, ketegasan tetap harus dijalankan sebagai bentuk keberpihakan hukum kepada masyarakat, terutama dalam perkara korupsi. Dirinya menegaskan, jaksa harus memastikan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya menyelamatkan serta menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat.

"Pendekatan ini sejalan dengan program Asta Cita pemerintah yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas perekonomian nasional," jelas dia.

2. Jaksa pelanggar hukum dapat diberhentikan

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Bernadeta Maria Elastiyani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. (Dok. Kejagung)

Pihaknya mendorong penguatan aspek kelembagaan lewat peningkatan kinerja dan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) hukum yang ada. Penguatan kelembagaan dimulai dari penataan SDM melalui penerapan merit sistem yang ketat, mulai dari asesmen hingga proses penempatan jabatan yang harus melalui tahapan selektif dan pendidikan berjenjang.

"Penerapan sistem reward and punishment juga ditegakkan secara tegas, sehingga tidak sedikit jaksa yang diberhentikan hingga diproses pidana ketika terbukti melanggar," jelas dia.

3. Jaksa Agung minta tidak ada kesenjangan proses hukum di pusat-daerah

Wawancara khusus IDN Times bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6/2025). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Adapun, Jaksa Agung berpesan agar Kejati Sumsel melakukan penilaian kinerja secara objektif sebagai bagian penting dari evaluasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara penanganan perkara di pusat dan daerah. Dirinya juga selalu menegaskan bahwa setiap jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan empati dalam menjalankan tugas.

"Jangan sampai daerah melempem dan seolah-olah hanya pusat yang terlihat bekerja. Ini selalu menjadi perhatian," jelas dia.

Editorial Team