Empat Lawang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiwan Haira Putra dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Selasa (16/9/2025).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito terhadap Aldiwan Haira Putra karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 65-PKE-DKPP/I/2025. Sanksi tersebut. Aldiwan terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang wanita beberapa waktu lalu.