Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Selasa (16/9/2025). (Dok. DKPP)
Sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Selasa (16/9/2025). (Dok. DKPP)

Intinya sih...

  • Sanksi berlaku sejak putusan dibacakan

  • Terlapor menggunakan dana negara saat melancarkan aksinya

  • Bermula laporan seorang wanita yang mengaku jadi korban kekerasan seksual

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Empat Lawang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiwan Haira Putra dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Selasa (16/9/2025).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito terhadap Aldiwan Haira Putra karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 65-PKE-DKPP/I/2025. Sanksi tersebut. Aldiwan terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang wanita beberapa waktu lalu.

1. Sanksi berlaku sejak putusan dibacakan

Sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Selasa (16/9/2025). (Dok. DKPP)

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada teradu (Aldiwan Haira Putra) selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak putusan dibacakan. Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Teradu selaku ASN diperbantukan menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari sepuluh kali dengan iming-iming akan menikahi pengadu (korban)," ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (17/9/2025)

2. Terlapor menggunakan dana negara saat melancarkan aksinya

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Raka Sandi, hubungan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak pantas dan tidak patut. Perbuatan layaknya hubungan suami istri antara teradu dengan pengadu juga dilakukan ketika sedang melaksanakan tugas dinas sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

"Bahkan dalam melancarkan aksinya, teradu menggunakan pembiayaan dari anggaran negara. Tindakan tersebut telah mencoreng nama lembaga dan memiliki dampak negatif yang mencoreng nama Bawaslu Kabupaten Empat Lawang," tegasnya.

3. Bermula laporan seorang wanita yang mengaku jadi korban kekerasan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, seorang wanita melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri. Wanita tersebut menjadi korban TPKS yang dilakukan oleh AHP, seorang mantan pejabat kelurahan di Kabupaten Empat Lawang sekalian Korsek Bawaslu.

Namun alih-alih mendapat perlindungan dan keadilan, korban justru menghadapi tekanan lanjutan dalam bentuk laporan balik oleh terlapor, dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten di media sosial.

Korban akhirnya mendapatkan pendampingan hukum dari LBH APIK Jakarta. Laporan kekerasan seksual yang dialami korban telah lebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan hingga kini masih berproses secara hukum. Namun, di tengah proses hukum tersebut, justru muncul laporan balik dari AHP yang diproses oleh Polres Empat Lawang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team