Palembang, IDN Times - Komisioner beserta Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, diputus bersalah atas pelanggaran kode etik saat penyelenggaraan Pemilu serentak pada April lalu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Penyelenggaraan Pemilu 2019 pada April lalu, diketahui terdapat banyak kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan KPU Banyuasin, seperti kekurangan surat suara, keterlambatan penyaluran dan salah cetak surat suara DPRD Kabupaten, serta hilangnya 5 kotak suara. Putusan pelanggaran tersebut dilakukan Rabu, (10/7) kemarin.