DKPP RI Putuskan KPU Banyuasin Terima Sanksi Peringatan

Palembang, IDN Times - Komisioner beserta Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, diputus bersalah atas pelanggaran kode etik saat penyelenggaraan Pemilu serentak pada April lalu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Penyelenggaraan Pemilu 2019 pada April lalu, diketahui terdapat banyak kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan KPU Banyuasin, seperti kekurangan surat suara, keterlambatan penyaluran dan salah cetak surat suara DPRD Kabupaten, serta hilangnya 5 kotak suara. Putusan pelanggaran tersebut dilakukan Rabu, (10/7) kemarin.
1. KPU Banyuasin tidak menjalankan tugas yang semestinya dilakukan
Ketua Majelis DKPP, Profesor Harjono menilai, dari fakta yang terjadi, keenam komisioner dan sekretaris terbukti secara jelas melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. Keenamnya terbukti secara jelas melanggar Pasal 6 ayat 3 hufur F, mengenai profesionalitas penyelenggaraan Pemilu, serta tidak memahami tugas, kewenangan, serta kewajiban sebagai petugas lembaga pelaksana Pemilu.
"Tugas yang semestinya dijalankan dan dilakukan, tidak dilakukan. Kewajiban dalam mengemban wewenang, dan tidak memenuhi kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas," ujar Harjono.