Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)
Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang terhadap Ketua dan anggota KPU Banyuasin dan KPU Ogan Ilir dilakukan mulai hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan seluruh pihak. Mulai dari pengadu, teradu, saksi dan beberapa pihak terkait.
Untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, Ketua KPU Banyuasin dan anggota diadukan karena tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam proses pengumuman ditemukan perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan publik.
Selain itu, para teradu didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS. Para teradu diduga terindikasi melakukan kecurangan dalam sistem aplikasi CAT seleksi calon anggota PPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkap David.