Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Intinya sih...

  • DKPP RI menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU Banyuasin dan KPU Ogan Ilir.
  • Pemeriksaan dilakukan usai laporan Bawaslu terkait seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dianggap tidak profesional.
  • Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Sumsel oleh DKPP, dengan agenda mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait pelanggaran etik.

Palembang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh KPU Banyuasin dan KPU Ogan Ilir.

Pemeriksaan tersebut dilakukan usai Bawaslu Banyuasin dan Bawaslu Ogan Ilir melaporkan adanya pelanggaran dalam seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini untuk KPU Banyuasin. Sementara KPU Ogan Ilir besok," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Selasa (10/12/2024).

1. Pemeriksaan DKPP dilakukan di kantor Bawaslu Sumsel

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Kurniawan menyebutkan, pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota KPU Banyuasin serta Ogan Ilir dilakukan di Kantor Bawaslu Sumsel. Pemeriksaan tersebut langsung dilakukan oleh DKPP di Palembang.

"Kita tidak tahu detailnya pemeriksaan seperti apa. Hanya saja tempat sidangnya memang di kantor Bawaslu Sumsel," ungkap Kurniawan.

2. KPU Banyuasin diduga meminta uang untuk seleksi PPS

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang terhadap Ketua dan anggota KPU Banyuasin dan KPU Ogan Ilir dilakukan mulai hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan seluruh pihak. Mulai dari pengadu, teradu, saksi dan beberapa pihak terkait.

Untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, Ketua KPU Banyuasin dan anggota diadukan karena tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam proses pengumuman ditemukan perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan publik.

Selain itu, para teradu didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS. Para teradu diduga terindikasi melakukan kecurangan dalam sistem aplikasi CAT seleksi calon anggota PPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkap David.

3. Calon anggota PPS di Ogan Ilir masih terdaftar pengurus parpol

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

David menambahkan, untuk pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota KPU Ogan Ilir pihaknya juga mendapatkan laporan atas dugaan hal yang sama. Dimana KPU Ogan Ilir dinilai tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggaran pemilu dalam melakukan verifikasi dan pengecekan data calon anggota PPS.

Dalam temuan di Ogan Ilir, Bawaslu menemukan adanya calon anggota PPS yang namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik dan menetapkan calon anggota PPS lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.

"Sidang ini terbuka untuk umum dan disiarkan melalui akun media sosial DKPP. Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," jelas dia.

Editorial Team