Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250707-WA0013.jpg
Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang karena dianggap telah khianat dalam tugas TNI.

  • Perbuatan terdakwa dinilai melanggar aturan hukum, sumpah prajurit, norma Pancasila, dan keyakinan masyarakat.

  • Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak menghormati HAM dan membahayakan masyarakat serta telah berulang kali tersandung kasus hukum.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan pidana berlapis kepada Kopda Bazarsah sebagai terdakwa dalam penembakan yang menyebabkan tiga anggota polisi Way Kanan Provinsi Lampung meninggal dunia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkesimpulan, perbuatan terdakwa sebagai prajurit TNI telah menyalahi aturan hukum dan sumpah prajurit. Selain itu, perbuatan Kopda Bazarsah dinilai bertentangan dengan norma Pancasila dan keyakinan masyarakat.

"Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa," ungkap Fredy, Senin (11/8/2025).

1. Bazarsah dikenakan pasal berlapis

Kopda Bazarsah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Fredy menerangkan, perbuatan terdakwa merampas nyawa orang lain sudah sesuai dengan aturan Pasal Subsider yang dikenakan kepada terdakwa yakni, UU Pasal 338 KUHP ayat 1 ke-1, junto UU darurat nomor 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata ilegal dan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 terkait perjudian. Adapun perbuatan terdakwa, sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi masyarakat dan menjaga harkat martabat TNI tidak dilakukan oleh terdakwa.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mampu menjaga marwah dan keadilan sebagai anggota TNI. Terdakwa yang seharusnya mengemban tugas mulia namun mengkhianati tugas itu dan menyebabkan tiga orang polisi gugur," beber dia.

2. Kopda Bazarsah dianggap tidak berwawasan HAM

Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa terdakwa sebagaimana prajurit infantri dinilai tidak menggunakan keterampilannya untuk membantu masyarakat dan justru menghabisi nyawa anggota polisi. Seorang TNI dianggap harus mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) namun perbuatan terdakwa dianggap tidak beradab dan justru membahayakan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa menghabisi nyawa ketiga polisi secara brutal tidak menghormati HAM dan membahayakan nyawa orang lain," jelas dia.

3. Terdakwa pernah berurusan dengan hukum tapi tidak jera

Terdakwa Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selama berdinas di TNI AD sejak 2006 silam, terdakwa pernah berurusan dengan perbuatan pidana setelah terlibat jual beli senjata pada 2018 silam. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menganggap bahwa terdakwa tidak jera meski sudah pernah tersandung kasus hukum.

"Perbuatan terdakwa melepaskan tembakan merupakan tindakan over reaktif. Jika terdakwa lebih tenang dalam menghadapi situasi dan bertindak tidak berlebihan tidak akan ada korban jiwa," jelas dia.

Editorial Team