Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan pidana berlapis kepada Kopda Bazarsah sebagai terdakwa dalam penembakan yang menyebabkan tiga anggota polisi Way Kanan Provinsi Lampung meninggal dunia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkesimpulan, perbuatan terdakwa sebagai prajurit TNI telah menyalahi aturan hukum dan sumpah prajurit. Selain itu, perbuatan Kopda Bazarsah dinilai bertentangan dengan norma Pancasila dan keyakinan masyarakat.
"Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa," ungkap Fredy, Senin (11/8/2025).