Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ketua Majelis Hakim, Roni Siantra, menyebut Lina bersalah dan dikenakan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana UU ITE karena sengaja menyebar konten untuk mendapatkan traffic dari kisruh yang terjadi. Lina dinilai tak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Beberapa barang bukti yang diamankan seperti akun TikTok, Instagram, dan handphone iPhone 14 Promax milik terdakwa dirampas untuk negara. Usai sidang, Lina beserta kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonisnya.