Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250721-WA0018.jpg
Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Hakim tanyakan isi tuntutan kepada Hery Lubis

  • Hakim ingatkan soal tuntutan tambahan pemecatan dari TNI

  • Sidang dilanjutkan pekan depan untuk nota pembelaan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Peltu Yun Hery Lubis meminta kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman pasca mendengar tuntutan dari Oditur Militer. Dirinya dinilai terbukti bersalah dalam kasus pengelolaan tempat perjudian di wilayah Way Kanan Lampung, yang berujung pada kasus penembakan tiga anggota Polisi Polsek Negara Batin.

"Kami akan mengajukan klemensi (keringanan hukuman) yang mulia, akan disampaikan secara tertulis," ungkap Hery Lubis, Senin (21/7/2025).

1. Hakim tanyakan soal isi tuntutan

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dengan memakai baju dinas militer lengkap, Hery Lubis berdiri sepanjang sidang mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Mayor CHK Lisnawati. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Endah Wulandari sempat menegaskan tuntutan yang disampaikan oleh Oditur.

"Terdakwa apakah mengerti yang dituntut oleh Oditur?," ungkap Endah Wulandari.

Mendengar pertanyaan tersebut, Hery Lubis dengan sikap tegak sempurna menyatakan telah mengetahui tuntutan terhadap dirinya.

"Siap, penjara enam tahun," jawab Lubis.

2. Hakim ingatkan soal tuntutan tambahan pemecatan

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hakim kembali menegaskan, selain hukuman penjara enam tahun terdapat juga hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI. Tuntutan itu diberikan kepada terdakwa lantaran dianggap bersalah dan mencoreng institusi TNI.

"Dan apa? tadi dengar apa yang disampaikan Oditur. Ditambah pemecatan," ungkap Hakim.

"Siap, dipecat," jelas Lubis.

3. Sidang dilanjutkan pekan depan

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sidang Tuntutan terhadap Peltu Yun Hery Lubis ditutup majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan dalam nota pembelaan yang akan berlangsung pekan depan, Senin (28/7/2025) mendatang.

Editorial Team