Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - BI (45) warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), meninggal karena dipukul di dalam tahanan Polres OKI, Kamis (5/8/2021). Walau sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung, tahanan kasus kasus narkotika ini tak bisa diselamatkan.

BI dipukuli oleh para tahanan lainnya karena dituding menjadi informan alias cepu. Para tahanan lain ikut terprovokasi dan melakukan kekerasan terhadapnya.

"Motifnya karena para tahanan dendam terhadap korban. Ia dipukul sejak Rabu (4/8/2021) dan sempat dilerai petugas piket," ungkap Waka Polres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, Selasa (10/8/2021).

1. Sebanyak 12 tahanan dijadikan tersangka

para tersangka penyiksaan tahanan Polres OKI (IDN Times/istimewa)

Handoko menjelaskan, polisi telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. 

"Sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan," ujar dia.

2. Peran para tersangka berbeda-beda

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Para tersangka memiliki peran berbeda saat menyiksa korban. Seorang tersangka bernama HN memukul pinggang bagian belakang menggunakan tangan kanan satu kali. Lalu tersangka IN memukul dengan tangan kanan di bagian sama dua kali.

Selanjutnya diikuti tersangka Abas melakukan pemukulan pada punggung belakang dengan tangan dua kali. Selebihnya, mereka melakukan pemukulan secara bersama-sama.

"Para tersangka ini memiliki peran berbeda mulai dari menendang, memukul, dan ada juga yang bertugas melakukan penusukan," ujar dia.

3. Para tersangka terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat hari pengeroyokan, para tahanan sempat ditegur petugas piket. Mereka sempat berhenti menyiksa korban. Tak lama, mereka pun kembali melakukan penyiksaan secara diam-diam.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan barang bukti seperti sikat gigi, wadah bedak, dan gantungan baju yang sudah diruncingkan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Anggota yang berjaga juga diperiksa Propam Polda Sumsel untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian," ungkap dia.

Editorial Team