Padang, IDN Times - Revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika masih belum tuntas. Pembahasan tentang legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan masih terus dibahas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai saat ini masih menggodok aturan tersebut dan masih akan terus dibahas hingga nantinya ditetapkan sebagai Undang-undang baru.
Pro-kontra tentang aturan legalitas ganja untuk kesehatan masih terus menjadi pembahasan yang apik di berbagai kalangan. Terutama bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri.