Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Dua petani asal Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), mengajukan praperadilan karena merasa ditahan oleh polisi tak sesuai prosedur.

Kedua petani bernama Abu Sairi (46) dan Sudiman (40), ditangkap terkait dugaan pemalsuan dokumen sehingga memicu Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan 36 Surat Hak Milik (SHM). Namun BPN menarik dan menganulir SHM itu pada akhir Desember 2021 lalu.

"Klien kami dibawa untuk diperiksa, tiba-tiba mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anak Agung Ngurah Usada, pengacara kedua petani tersebut, Kamis (27/1/2022).

1. Keduanya merasa tak dipanggil sesuai prosedur

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Anak Agung menjelaskan, awalnya pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel hanya ditujukan pada tersangka Abu. Sedangkan Sudiman tiba-tiba saja dibawa. Kuasa hukum dua petani itu menganggap ada pelanggaran mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.

"Surat yang dikeluarkan penyidik justru pemanggilan sebagai saksi," beber dia.

2. Kuasa hukum minta kliennya dibebaskan

Editorial Team

Tonton lebih seru di