Palembang, IDN Times - Dua petani asal Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), mengajukan praperadilan karena merasa ditahan oleh polisi tak sesuai prosedur.
Kedua petani bernama Abu Sairi (46) dan Sudiman (40), ditangkap terkait dugaan pemalsuan dokumen sehingga memicu Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan 36 Surat Hak Milik (SHM). Namun BPN menarik dan menganulir SHM itu pada akhir Desember 2021 lalu.
"Klien kami dibawa untuk diperiksa, tiba-tiba mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anak Agung Ngurah Usada, pengacara kedua petani tersebut, Kamis (27/1/2022).