Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, 2 Petani OKI Ajukan Praperadilan

Palembang, IDN Times - Dua petani asal Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), mengajukan praperadilan karena merasa ditahan oleh polisi tak sesuai prosedur.
Kedua petani bernama Abu Sairi (46) dan Sudiman (40), ditangkap terkait dugaan pemalsuan dokumen sehingga memicu Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan 36 Surat Hak Milik (SHM). Namun BPN menarik dan menganulir SHM itu pada akhir Desember 2021 lalu.
"Klien kami dibawa untuk diperiksa, tiba-tiba mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anak Agung Ngurah Usada, pengacara kedua petani tersebut, Kamis (27/1/2022).
1. Keduanya merasa tak dipanggil sesuai prosedur
Anak Agung menjelaskan, awalnya pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel hanya ditujukan pada tersangka Abu. Sedangkan Sudiman tiba-tiba saja dibawa. Kuasa hukum dua petani itu menganggap ada pelanggaran mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.
"Surat yang dikeluarkan penyidik justru pemanggilan sebagai saksi," beber dia.