Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Ilir (KPUD OI) mengeluarkan surat keputusan diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana, Ilyas-Endang. Keputusan itu membuat Ilyas-Endang menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Namun selama gugatan belum mengeluarkan hasil, petahana dilarang mengikuti kampanye.
Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga, mengaku cukup menyayangkan keputusan KPUD OI. Menurutnya banyak konflik kepentingan atas putusan itu.
"Kita melihat, sangat terasa kental sekali nuansa conflict of interest (konflik kepentingan) antara Bawaslu-KPUD OI dengan pihak paslon yang melaporkan, yakni paslon Panca-Ardani," ujar Huda di Palembang, Jumat (16/10/2020).