Palembang, IDN Times - Polemik terkait alat berat dan kendaraan tambang yang melintas di jalan kabupaten masih terus berlanjut. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Selatan membantah telah memberikan izin kepada perusahaan terkait mobilisasi kendaraan tambang, sebagaimana diklaim PT PPA.
Kepala Dishub Sumsel Arinarsa menegaskan, dalam aturan yang berlaku tidak ada ketentuan yang memperbolehkan kendaraan tambang melintas di jalan umum, terutama kendaraan dengan muatan berlebih di luar batas yang ditetapkan. Ia juga menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin seperti yang diklaim perusahaan tersebut.
"Tidak pernah ada koordinasi seperti itu," ungkap Arinarsa, Senin (22/12/2025).
