Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret iringan kendaraan tambang melintas di jalan umum di Muara Enim (Dok: warga)
Potret iringan kendaraan tambang melintas di jalan umum di Muara Enim (Dok: warga)

Intinya sih...

  • Dishub Sumsel membantah memberikan izin kendaraan tambang melintas di jalan umum.

  • Pihak perusahaan mengakui kelalaian sehingga kendaraan tambang melebihi muatan dapat melintas di jalan kabupaten.

  • Dishub Sumsel telah menyurati perusahaan untuk mengurus izin dispensasi pemakaian jalan dan meminta bantuan masyarakat dalam pengawasan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Polemik terkait alat berat dan kendaraan tambang yang melintas di jalan kabupaten masih terus berlanjut. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Selatan membantah telah memberikan izin kepada perusahaan terkait mobilisasi kendaraan tambang, sebagaimana diklaim PT PPA.

Kepala Dishub Sumsel Arinarsa menegaskan, dalam aturan yang berlaku tidak ada ketentuan yang memperbolehkan kendaraan tambang melintas di jalan umum, terutama kendaraan dengan muatan berlebih di luar batas yang ditetapkan. Ia juga menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin seperti yang diklaim perusahaan tersebut.

"Tidak pernah ada koordinasi seperti itu," ungkap Arinarsa, Senin (22/12/2025).

1. Perusahaan dinilai akui keteledoran

Kadishub Sumsel Arinarsa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ari menegaskan, atas polemik yang ada pihaknya telah memanggil pihak perusahaan mengingat adanya laporan masyarakat. Dari hasil pemanggilan itu, pihaknya mengklaim sudah ada titik terang dimana perusahaan telah mengakui ada kelalaian sehingga kendaraan tambang yang melebihi muatan dapat melintas di jalan kabupaten.

"Kami sudah memanggil pihak perusahaan tersebut. Mereka mengakui ada kelalaian dan teledor. Pada prinsipnya, aturan larangan angkutan tambang melintas di jalan umum itu sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Minerba," jelas dia.

2. Banyak dampak yang ditimbulkan

Kadishub Sumsel Arinarsa JS (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ari menilai, kejadian ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena dapat membahayakan pengguna jalan. Tak hanya itu, saja penggunaan kendaraan di luar ketentuan dapat merusak infrastruktur yang berdampak pada masyarakat luas.

"Jalan umum itu punya kelas dan daya dukung terbatas. Alat berat dan truk HD jelas tidak sesuai. Dampaknya bukan hanya kerusakan jalan, tapi juga risiko kecelakaan," jelas dia.

3. Ajak masyarakat terlibat lakukan pengawasan

Bisnis penyewaan kendaraan tambang Transkon Jaya Tbk, Dok. Transkon Rent

Dirinya berharap, ke depan kendaraan tambang dengan muatan besar tak lagi melewati jalan umum. Untuk mencegah hal ini, Dishub Sumsel pun telah menyurati perusahaan yang dimaksud.

"Kami sudah menyurati perusahaan-perusahaan tambang agar mengurus izin dispensasi pemakaian jalan. Kalau masih nekat melanggar, tentu akan ada sanksi tegas," jelas dia.

Dirinya pun secara terbuka meminta masyarakat untuk membantu pemda dalam membantu pengawasan di lapangan.

"Kami minta masyarakat dan LSM ikut mengawasi. Kalau masih ada pelanggaran, segera laporkan. Tidak ada toleransi lagi untuk pelanggaran seperti ini," jelas dia.

4. Masyarakat ingatkan dampak kerugian truk tambang masuk jalan umum

Aktivitas pertambangan emas dan tembaga di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB. (dok. AMMAN)

Sementara itu, Ketua Yayasan Anak Padi, Syahwan menilai, dengan bantahan yang dilakukan Dishub Sumsel maka mobilisasi kendaraan tambang telah menyalahi aturan. Pihaknya berharap ada ketegasan dari pemerintah mengingat kerusakan infrastruktur di Sumsel berdampak luas kepada masyarakat.

"Kami minta tidak ada lagi truk tambang dan alat berat melintas di jalan umum. Aturannya jelas. Tinggal keberanian pemerintah menegakkannya," jelas dia.

Menurutnya, lemahnya kepatuhan perusahaan tambang di Sumsel terjadi karena minimnya efek jera atas pelanggaran yang dilakukan.

"Selama pelanggaran dibiarkan, perusahaan akan terus mengulang. Pemerintah harus tegas, jangan ragu menjatuhkan sanksi," jelas dia.

Editorial Team