Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto, segera mengeluarkan Surat Edaran ke sekolah mulai tingkat PAUD/Ra, SD/MI, SMP/MTs, Sanggar Belajar (SKB) dan kursus, baik negeri maupun swasta mengenai perpanjangan sistem pembelajaran jarak jauh secara daring.
"Surat sebelumnya berlaku hanya sampai 30 September 2020. Mengingat kondisi yang belum aman, kami akan kembali meliburkan siswa sekolah dalam arti belajar online se-Kota Palembang," ujarnya, Rabu (9/9/2020).