Palembang, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerapkan aturan baru terkait pemakaian baju adat di sekolah untuk membudayakan tradisi Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek nomor 50 tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
