Disdik Palembang Harap Pakaian Adat di Sekolah Tak Bebani Orangtua

Palembang, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerapkan aturan baru terkait pemakaian baju adat di sekolah untuk membudayakan tradisi Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek nomor 50 tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
1. Belum menerima arahan dari Pemkot
Menurut Kabid SMP dari Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Lukman Hakim, pihaknya belum menerima pemberitahuan serta teknis pemakaian baju adat sebagai seragam yang akan dikenakan di sekolah.
"Itu kan harus ditetapkan dari kepala daerah dulu, tetapi saya belum mendapat arahan, tentunya khusus SMP. Untuk baju adat belum diberlakukan, itu belum ada," kata dia.
2. Seragam adat jangan tambah beban orangtua
Lukman menyampaikan, pemakaian baju adat belum berlaku di sekolah karena pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum melakukan sosialiasi.
"Tapi sebenarnya kalau sudah ada juga (aturan pasti pakaian adat) kita ada pertimbangan. Karena kalau makin banyak baju, kasihan anak-anak, jadi ada tambahan biaya dan orangtua terbebani," jelasnya.
3. Sekolah bersiap menyediakan seragam adat bagi siswa
Kepala SD Negeri 1 Palembang, Rahma menambahkan, saat ini sekolah juga belum menerima surat atau sosialisasi dari Pemkot melalui Disdik, terkait pemakaian baju seragam dengan pakaian adat.
"Kami belum mengetahui dan menerima arahan dari Dinas Pendidikan," timpal dia.
Kalaupun nantinya kebijakan tersebut diwajibkan dari Disdik Palembang, sekolah harus menyediakan pakaian adat seragam yang bisa dikenakan para siswa dengan nyaman.
"Jangan sampai anak-anak jadi risih pakai baju adat. Kalau memang ada aturannya, sekolah harus menyediakan yang seragam," jelasnya.