Jambi, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembiayaan skema Medium Term Notis (MTN) Tahun 2017, Selasa (9/5/2023).
Yunsak diduga terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang dialami Bank Jambi senilai Rp310 miliar. Sejak pagi, YEH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Kejati Jambi.
YEH masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 14.00 WIB. Terlihat dua petugas medis memasuki gedung Kejati Jambi menuju ruang pemeriksaan tindak pidana khusus yang berada di lantai dua.
Tim medis akan memeriksa kesehatan terhadap YEH. Ada dua orang yang diperiksa hari ini. Selain Direktur Bank Jambi, penyidik juga memeriksa DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.