Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bansos.  (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi bansos. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Ada kemungkinan data ASN baru belum terupdate

  • Dinsos akui tidak bisa serta merta menghapus data

  • Harus ada pembaruan data desil di setiap operator

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lubuk Linggau, IDN Times -Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau bakal mengecek sejumlah ASN khususnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lubuk Linggau, Sumsel, yang terindikasi masih menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh seorang Ketua RT di Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dalam sebuah pertemuan dengan anggota DPRD Kota Lubuk Linggau beberapa waktu lalu. Menurutnya, masih terdapat ASN yang aktif menerima bantuan, meskipun sudah memiliki penghasilan tetap dari negara.

1. Ada kemungkinan data ASN baru belum terupdate

Ilustrasi bansos/ Dok Kemensos

Penyuluh Sosial Dinsos Lubuk Linggau, Nopi Ariasandi mengatakan, jika ada ASN yang masih menerima bansos baik itu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bansos beras, bisa dipastikan mereka yang baru diterima menjadi PPPK.

"Ada kemungkinan datanya belum terupdate. Sistem kami langsung klik dengan data BKN, nah biasanya langsung otomatis. Pada saat dia sudah terdaftar di BKN dia langsung otomatis keluar dari data kami karena dia langsung ngelik," ujarny, Sabtu (6/12/2025).

2. Dinsos akui tidak bisa serta merta menghapus data

ilustrasi daftar Cek Bansos (YouTube.com/Pusdatin Kesos)

Kalaupun masih ada yang menerima, Nopi memastikan itu ASN yang PPPK terbaru atau baru diangkat. Karena jika sudah setengah tahun atau setahun otomatis terhapus datanya.

"Kami dari Dinsos Lubuk Linggau tidak bisa serta merta menghapus sendiri data penerima bansos karena yang bisa menghapus itu orang dari pusat. Yang otomatis terhapus itu biasanya dilihat dari kelompok Desil (pembagian kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan)," ungkapnya.

3. Harus ada pembaruan data desil di setiap operator

Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)

Nopi menambahkan, untuk Desil 6-10 itu masuk kategori desil tinggi dan diibaratkan mampu. Maka otomatis terhapus. Kemudian terdeteksi sebagai ASN, terdeteksi sebagai TNI/Polri, pekerja BUMN/BUMD, gaji diatas UMR biasa terdeteksi.

Maka itu untuk pembaharuan data atau pembaruan Desil, pihaknya telah mengimbau kepada para pendamping, operator di kelurahan untuk mendata baik itu istri atau suaminya untuk dilaporkan.

"Jadi setiap pendamping dan operator di tingkat kelurahan sudah tahu ya apa yang harus dilakukan. Nanti kita cek, apakah yang bersangkutan masih menerima atau sudah mengundurkan diri," terangnya.

4. ASN yang masih menerima bansos diharapkan tidak bersikap pura-pura tidak tahu

Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)

Sementara itu, salah satu Ketua RT di Kecamatan Lubuk Linggau Timur I mengungkapkan, masih terdapat ASN yang aktif menerima bantuan, meskipun sudah memiliki penghasilan tetap dari negara.

“Sebagian di antara mereka memang dulu terdata sebagai penerima Bansos sebelum diangkat menjadi PPPK. Namun setelah menjadi ASN, bantuan masih tetap mengalir. Seharusnya mereka sudah tidak lagi berhak,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan memang ada PPPK yang sudah menolak pencairan Bansos, namun tidak semuanya melakukan hal tersebut. Tetap saja masih ada oknum yang menerima bantuan tersebut.

"Harusnya mereka yang sudah diangkat PPPK tahu diri bahwa mereka sudah tidak berhak menerima bansos lagi, jangan malah memilih sikap pura-pura tidak tahu," tegasnya.

Editorial Team