Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Selatan (Dinkes Sumsel) Trisnawarman meminta kepada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi aturan Syarat Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Kebijakan tersebut menjadi upaya standardisasi yang dikeluarkan pemerintah pusat guna mencegah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terulang kembali.
"Jadi, pemerintah sekarang sudah mengeluarkan peraturan, bagi SPPG yang sudah bekerja sama dengan BGN diberi waktu 1 bulan untuk melengkapi syarat SLHS. Kalau tidak (melengkapi), mereka akan diputus kontraknya," ungkap Trisnawarman, Selasa (30/9/2025).