Perkebunan karet di Sumsel (IDN Times/Dinas Perkebunan Sumsel)
Diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah II Sumbagsel mengeluarkan hasil penelitian tentang kesalahan pada tata niaga penetapan harga karet sejak tahun 2019 lalu. KPPU menilai kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 4 tahun 2019 telah terjadi indikasi monopoli dalam penetapan harga karet di wilayah Sumsel.
"Dalam pergub Sumsel melibatkan pelaku usaha melalui asosiasi dalam menentukan harga. Dalam aturan KPPU jelas bahwa kebijakan pemerintah itu tidak boleh melibatkan pelaku unsur usaha," ungkap Kepala Kantor KPPU Kanwil 2 Sumbagsel, Wahyu Bekti Anggoro.
Wahyu menjelaskan, jika penelitian awal yang telah dilakukan pihaknya menunjukan ada kongsi yang dilakukan oleh pemda dan asosiasi pengusaha. Hal ini akan berdampak pada mekanisme pasar dalam penentuan harga karet yang dibeli kepada petani karet.
Penentuan harga yang ditentukan pelaku usaha sangat dilarang lantaran dapat berakibat pada penentuan harga yang tak sesuai dengan mekanisme pasar.
"Kami ingin mengatakan terlalu dini ada mekanisme monopoli. Namun, jelas di Pergub itu ada pelibatan pelaku usaha dalam penentuan harga. Penentuan harga maupun negoisasi harusnya diserahkan kepada mekanisme pasar," ungkap dia.
Dalam aturan pergub tersebut berpotensi menimbulkan monopoli atau membentuk mekanisme kartel dalam penentuan harga karet. Tercatat pada pasal 8 poin 4 dinyatakan, jika harga Bokar SIR yang diperdagangkan mengacu pada harga indikasi yang diinformasikan oleh Dinas Perkebunan dengan berpedoman pada harga internasional setiap hari kerja.
"Regulasi tersebut, memberi ruang pada asosiasi untuk memberikan harga Bokar yang diperdagangkan," jelas dia.