Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang petani karet tengah melakukan penyadapan karet (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Dinas Perkebunan (Disbun) Sumatra Selatan (Sumsel) membantah klaim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah II Sumbagsel. Itu terkait dugaan monopoli harga karet.

KPPU beralasan harga ditentukan pemerintah rawan indikasi mekanisme kartel. Itu karena, melibatkan asosiasi dalam menentukan harga karet per harinya.

Karet petani selama ini dijual ke Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) dengan sistem lelang. Disbun mengklaim sistem lelang justru lebih baik lantaran meningkatkan harga jual karet petani.

"Justru sistem lelang yang dilakukan oleh para petani karet di Sumatra Selatan dapat meningkatkan pendapatan dan efeknya dapat memperbaiki tingkat perekonomian para petani karet," ungkap Analisis Prasarana dan Sarana Pertanian Disbun Sumsel, Rudi Arpian, Sabtu (2/7/2022).

1. Sistem lelang dianggap lebih menguntungkan petani

Ilustrasi buruh tani memanen getah karet. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Rudi membantah, jika Pergub Nomor 4 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet Standard Indonesian Rubber yang di perdagangkan menimbulkan mekanisme kartel. Menurutnya, kebijakan pemprov justru untuk memperbaiki kualitas harga jual karet petani.

Pasar lelang karet, dinilai hadir untuk mengakomodir kepentingan petani lewat lembaga seperti UPPB. Hal ini dianggap sejalan dengan keinginan pusat lewat Permentan Nomor 38 tahun 2008.

"Harganya lebih tinggi, hasil timbangannya juga bagus, tidak banyak potongan untuk kadar air. Dibandingkan dijual ke agen atau tengkulak meskipun terkadang harganya bersaing, tapi potongan timbangannya banyak," ujar dia.

2. Tanpa mekanisme lelang, petani akan ketergantungan dengan tengkulak

Editorial Team

Tonton lebih seru di