Palembang, IDN Times - Surat Keputusan (SK) penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah, resmi dikeluarkan pada 31 Mei 2022 melalui SK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Merujuk aturan tersebut, ribuan honorer di Palembang mulai dilema terhadap nasib mereka ke depan. Apalagi bagi tenaga honorer yang bukan berstatus tenaga pendidik maupun guru.
"Honorer guru untuk menjadi PPPK ada kuota dan formasinya, sedangkan di Sekretariat Daerah Pemkot Palembang tidak ada (usulan PPPK). Lalu bagaimana kami?" ungkap Nur, pegawai honorer di sebuah kantor dinas Palembang kepada IDN Times, Kamis (2/6/2022).