Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Satreskrim Polres Agam membekuk pria bernama Agus yang diduga melakukan pencabulan (Foto: Polres Agam)

Intinya sih...

  • Agus (62) ditangkap polisi pada Senin (26/5/2025) atas tuduhan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus di Tanjung Raya, Agam.
  • Korban yang memiliki keterbelakangan mental bercerita kepada orang tuanya, memicu laporan kepada polisi dan penggerebekan terhadap Agus.
  • Agus akan dijerat dengan pasal-pasal UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Padang, IDN Times - Seorang pria bernama Agus (62) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam pada Senin (26/5/2025) kemarin sekitar pukul 18.15 WIB.

Agus ditangkap di kawasan Kecamatan Tanjung Raya. Diketahui, pria paruh baya tersebut dibekuk atas tuduhan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus di daerah itu.

"Kami sudah memburu pelaku ini sejak Februari 2025 lalu dan baru bisa kami amankan kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto, Selasa (27/5/2025).

1. Terungkapnya pencabulan yang dilakukan Agus

Ilustrasi pencabulan (Dok.IDN Times)

Eriyanto mengungkapkan, tindakan bejat Agus itu terungkap setelah korban yang memiliki keterbelakangan mental bercerita kepada orang tuanya soal perbuatan pelaku.

"Korban menyatakan bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali pada tahun 2022. Mendengar itu, keluarga langsung melaporkannya kepada kami," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Eriyanto mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

"Setelah kami lakukan berbagai metode penyelidikan, kami mendapati bahwa memang benar korban telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pelaku," katanya.

2. Pelaku kabur sejak Februari

Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengetahui dirinya sedang diintai oleh Polisi, Agus langsung melarikan diri dan berada di tempat persembunyiannya yang tidak diketahui oleh orang banyak.

"Sejak Februari itu tim sudah melakukan upaya untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan melakukan pelacakan di berbagai tempat," katanya.

Alhasil, Agus akhirnya dibekuk di tempat persembunyiannya dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Saat kami lakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa melarikan diri dan tim langsung menggiringnya ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan," katanya.

3. Terancam pidana 9 tahun penjara

Tim Satreskrim Polres Agam membekuk pria bernama Agus yang diduga melakukan pencabulan (Foto: Polres Agam)

Eriyanto mengatakan, Agus akan diancam dengan pasal-pasal yang ada dalam UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya ada dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," katanya.

Menurutnya, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tersangka dapat diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, tergantung keputusan majelis hakim di meja hijau nantinya.

Editorial Team