Padang, IDN Times - Seorang pria bernama Agus (62) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam pada Senin (26/5/2025) kemarin sekitar pukul 18.15 WIB.
Agus ditangkap di kawasan Kecamatan Tanjung Raya. Diketahui, pria paruh baya tersebut dibekuk atas tuduhan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus di daerah itu.
"Kami sudah memburu pelaku ini sejak Februari 2025 lalu dan baru bisa kami amankan kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto, Selasa (27/5/2025).
