Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250721-WA0018.jpg
Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Peltu Lubis memohon tidak dipecat dari satuan TNI

  • Sengaja tidak ajukan pledoi dan siap terima hukuman apapun

  • Oditur tetap pada tuntutan sesuai pengakuan kesalahan Peltu Lubis

Palembang, IDN Times - Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis menyampaikan klemensi atau pengakuan kesalahan di depan majelis hakim. Berbeda dengan Kopda Bazarsah, dirinya tidak mengajukan pledoi dan memilih mengakui seluruh kesalahannya. Lubis bahkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban, karena bisnis judi yang dikelolanya menimbulkan korban jiwa dari kepolisian.

"Saya dan keluarga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya masih ingin berdinas di militer," ungkap Yun Hery Lubis, Senin (28/7/2025).

1. Berharap tidak dipecat dari satuan

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Meski memilih mengakui perbuatannya dan meminta maaf langsung kepada keluarga dirinya mengaku siap bertanggung jawab. Dirinya hanya meminta tidak dipecat dari satuan TNI tempat dirinya mengabdi.

"Saya siap terima hukuman apapun," jelas dia.

2. Peltu Lubis sengaja tak ajukan pledoi

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum Peltu Yun Heri Lubis, Kolonel CHK Amir Welong dalam sidang mengatakan bahwa terdakwa dengan sadar mengakui seluruh perbuatannya. Hanya saja, dirinya tidak mengajukan pledoi dan berharap menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya.

"Kami sengaja tidak mengajukan pledoi. Berharap hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk kembali mengabdi menjadi prajurit TNI," jelas dia.

3. Oditur tetap pada tuntutan

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah mendengarkan klemensi dari Yun Heri. Oditur Militer pun langsung menanggapi. Mereka tetap pada tuntutannya degan menjerat Yun Heri Lubis pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perjudian serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kami tetap pada tuntutan," jelas dia.

Editorial Team