Dibekuk usai Live Mesum, Ales Gancang Ngaku sedang Mabuk

Intinya sih...
Ales meminta maaf atas siaran hubungan intim yang tidak disengaja
Tersangka CH alias Ales sudah ditahan polisi setelah video viral
Polisi jerat Ales dengan UU ITE dan Undang-Undang Pornografi
Palembang, IDN Times - Warga Palembang dihebohkan dengan siaran langsung pasangan sejoli nekat melakukan hubungan intim di media sosial. Pemeran pria dalam video berinisial CH alias Ales Gancang ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam video klarifikasi yang dibuat tersangka sebelum ditahan, Ales mengaku siaran langsung tersebut dibuat dalam keadaan tidak sadar. Dirinya mengklaim tengah mabuk minuman keras sehingga tidak menyadari video tersebut masih melakukan siaran langsung.
"Mohon maaf asal kalian tahu saya sepenuhnya tidak sadar, apa yang saya lakukan, saya bawaan alkohol, saya mabuk," ungkap Ales dikutip dari TikTok pribadinya @Alesgancang yang dilihat IDN Times, Selasa (1/7/2025).
1. Minta maaf usai siarkan hubungan intim
Ales mengatakan tidak menyangka, dirinya masih menayangkan video live streaming sehingga aktivitas intimnya disaksikan masyarakat. Dirinya pun meminta maaf secara langsung kepada masyarakat lantaran dinilai telah melanggar norma susila yang ada.
"Saya Ales Gancang mohon maaf atas yang terjadi malam tadi," jelas dia.
2. Tersangka sudah ditahan polisi
CH alias Ales merupakan warga Palembang yang kerap tampil bersama beberapa selebgram di media sosial membahas berbagai permasalahan seputar Kota Palembang. Dirinya mulai dikenal masyarakat usai kerap tampil nyeleneh bersama para influencer lokal.
Dirinya pun kerap melakukan siaran langsung di akun instagram dan TikTok pribadinya dengan jawaban-jawaban khas berbahasa Palembang. Dirinya pun sesekali melakukan siaran langsung sebagai Disc Jockey dan memerankan peran parodi.
"Setelah video asusila live di akun Instagram miliknya viral pada Selasa (24/2025), anggota siber segera melakukan profiling pemilik akun serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari sana, kami berhasil mengetahui keberadaan rumah pelaku atas nama CH," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
3. Polisi jerat Ales dengan UU ITE
Atas perbuatannya CH Polisi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Beberapa barang bukti mulai dari gawai dan akun instagram yang menyebarkan video tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan ahli ITE Kementerian Digital dan Informasi (Komdigi). Perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE.