Kapolres OKI, Donni Eka Saputra menunjukan barang bukti yang diamankan (IDN Times/Istimewa)
Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap saat salah satu siswi, MN (11) menyampaikan perbuatan sang guru ke orangtuanya. Karena tidak terima, orangtua korban pun melapor ke kepolisian. Donni menjelaskan, anak tersebut saat itu duduk di kelas VI SD dan berusia 11 tahun. Korban mengaku dicabuli tersangka Asmuni pertama kali saat duduk di kelas V.
Saat itu, sambung Donni, korban diminta datang ke perpustakaan sendirian untuk menyetorkan hafalan. Tanpa curiga korban mendatangi sang guru. Di sana korban mengaku dicabuli tersangka dan diancam tidak naik kelas bila mengatakan hal itu.
"Tersangka menyuruh korban menyetorkan hafalan di perpustakaan, itu saat korban kelas V. Setelah korban menyetorkan hafalan, tersangka mencium pipi, memeluk, dan memegang alat kelamin korban dari bagian luar. Usai mencabuli, tersangka mengancam korban sambil berkata, Jangan bilang siapa-siapa nanti kamu tidak naik kelas," jelas Donni.
Saat tersangka naik kelas VI, lagi-lagi sang guru meminta korban menyetorkan hafalan di gudang sekolah. Perlakuan yang sama kembali didapatkan korban, kali ini tersangka menjanjikan kepada korbannya akan mendapatkan nilai yang baik.
"Aksi cabul tersangka dengan memegang bagian tubuh korbannya, seperti memeluk dan memegang alat kemaluan dari luar, juga mencium pipi. Itu dilakukan saat proses belajar mengajar, modusnya menanyakan PR hafalan atau sesuatu yang dia perintahkan kepada murid - muridnya," jelas dia.