Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IRT di Palembang berinisial RF melapor ke SPKT Polrestabes Palembang terkait kasus pengancaman
IRT di Palembang berinisial RF melapor ke SPKT Polrestabes Palembang terkait kasus pengancaman (Dok. Polrestabes Palembang)

Intinya sih...

  • Seorang IRT di Palembang melapor ke Polrestabes setelah diancam saudara kandungnya, AR.

  • RF merasa keselamatannya terancam setelah saudara kandungnya mengeluarkan senjata api dan mengirim pesan suara ancaman.

  • Kepala SPT Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan korban terkait kasus pengancaman dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RF (36) melapor ke Polrestabes Palembang setelah mendapat ancaman dari saudara kandungnya, AR. RF merasa keselamatannya terancam sehingga warga Talang Jambi, Palembang, itu memutuskan meminta perlindungan dan membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Awalnya ada selisih paham pak, karena perkara mobil lecet dan kulkas yang hendak dijual," ungkap RF saat melapor, Senin (17/11/2025).

1. Korban merasa ketakutan setelah diancam akan dibunuh

ilustrasi senjata api (pexels.com/Duong Quach Tung)

RF menjelaskan, selisih paham tersebut berujung cekcok mulut di antara keduanya. Bahkan, saudara kandungnya tersebut mengeluarkan senjata api dan mengumpat dengan kata kasar hendak membunuh dirinya.

"Dengar perkataan itu. Saya langsung terdiam pak. Ketakutan oleh itulah saya melapor ke sini," jelas dia.

2. Ancaman berlanjut

ilustrasi kekerasan (unsplash.com/Charl Folscher)

RF menyebutkan, pengancaman tersebut terus berlanjut usai dirinya mengira kasus keributan tersebut selesai. Pelaku kembali melontarkan ancaman lewat pesan WhatsApp dan pesan suara.

"Saya takut pak. Terlapor ini mengirim pesan suara dengan nada ancaman, 'Ku bunuh kau'," jelas dia.

Akibat kejadian ini, RF pun merasa keselamatannya terancam. Dirinya berharap polisi dapat segera melakukan penyelidikan agar terlapor ditangkap. 

"Saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap pak," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Kepala SPT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan, membenarkan adanya laporan korban terkait kasus pengancaman. Saat ini laporan yang ada tengah diperiksa oleh polisi dengan diteruskan ke unit terkait.

"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," beber dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

  2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

  3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62812-7831-593

Editorial Team