Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim advokasi LBH Padang (Foto: LBH Padang)

Padang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat diam-diam melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal putusan Komisi Informasi yang berkaitan dengan hasil autopsi almarhum Afif Maulana.

Gugatan tersebut diketahui publik, usai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mempertanyakan soal gugatan tersebut. Sementara, pihak Polda Sumbar saat dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan soal gugatan terkait putusan KI Sumbar dengan nomor: 22/VIII/KISB-PS-A/2024 tersebut.

1. LBH Padang pertanyakan gugatan Polda Sumbar

Tim hukum keluarga Afif Maulana (Foto: Dok LBH Padang)

Advokat Publik LBH Padang, Alfi Syukri mempertanyakan soal gugatan yang dilakukan oleh Polda Sumbar terkait putusan tersebut.

"Kami mempertanyakan, upaya gugatan yang dilakukan oleh kepolisian merupakan pemenuhan hak konstitusional atau upaya untuk menutupi kasus?" katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (11/2/2025).

Meskipun begitu, menurut Alfi, gugatan yang diajukan oleh Polda Sumbar merupakan upaya hukum yang telah diatur oleh undang-undang.

"Gugatan yang dilakukan oleh kepolisian adalah keberatan secara tertulis menyatakan tidak menerima Putusan Komisi Informasi," katanya.

2. Gugatan buktikan ketidaktransparanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di