Padang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat diam-diam melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal putusan Komisi Informasi yang berkaitan dengan hasil autopsi almarhum Afif Maulana.
Gugatan tersebut diketahui publik, usai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mempertanyakan soal gugatan tersebut. Sementara, pihak Polda Sumbar saat dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan soal gugatan terkait putusan KI Sumbar dengan nomor: 22/VIII/KISB-PS-A/2024 tersebut.