Palembang, IDN Times - Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 memunculkan paradigma baru terkait pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Namun, menurut Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri, penerapan kebijakan ini tidak boleh dilakukan tergesa-gesa tanpa landasan hukum yang kuat.
Dirinya menegaskan, aturan mengenai kerja sosial harus diatur terlebih dahulu melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan undang-undang sebelum menjadi dasar bagi penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
"Tanpa aturan teknis yang jelas, pelaksanaan pidana kerja sosial bisa menjadi bermasalah karena berpotensi diterapkan secara sembarangan," ungkap Sri Sulastri kepada IDN Times, Sabtu (6/12/2025).
