Palembang, IDN Times - Dewan Pengupahan Sumsel mulai membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026. Dalam pembahasan tersebut, perwakilan pekerja dan buruh mengusulkan kenaikan upah di atas 8 persen untuk tahun 2026 atau di atas Rp200 ribu.
"Minimal 7 persen kenaikan upah minimum 2026 yang kita usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas 8 persen," ungkap Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Pekerja, Cecep Wahyudin, Jumat (10/10/2025).