Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemberian upah. (pexels.com/defrinomaasy)
Ilustrasi pemberian upah. (pexels.com/defrinomaasy)

Intinya sih...

  • Usulan kenaikan UMP dan UMSP Sumsel di atas 8 persen atau di atas Rp200 ribu

  • Penggunaan data BPS untuk perhitungan kenaikan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KLH) di Sumsel

  • Regulasi penetapan upah tahun 2026 masih menunggu kebijakan baru dari DPR RI

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Dewan Pengupahan Sumsel mulai membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026. Dalam pembahasan tersebut, perwakilan pekerja dan buruh mengusulkan kenaikan upah di atas 8 persen untuk tahun 2026 atau di atas Rp200 ribu.

"Minimal 7 persen kenaikan upah minimum 2026 yang kita usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas 8 persen," ungkap Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Pekerja, Cecep Wahyudin, Jumat (10/10/2025).

1. Gunakan data BPS untuk perhitungan kenaikan upah

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Ahsanjaya)

Dalam pertemuan itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel tengah mengumpulkan data ekonomi mengenai kondisi ketenagakerjaan yang ada. Data tersebut dikumpulkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penetapan upah berbasis data.

"Usulan kenaikan upah dari serikat pekerja dan buruh itu berdasarkan data kebutuhan hidup layak (KLH) di Sumsel dengan pertumbuhan ekonomi 5,42 persen dan inflasi sebesar 1,94-3,04 persen. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu berdasarkan data BPS per September 2025," jelas dia.

2. Regulasi penetapan upah tunggu kebijakan baru di DPR RI

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

Namun, ia mengatakan bahwa pembahasan dan penetapan upah minimum tahun 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR RI, sebab penetapan UMP/UMSP 2025 dilakukan berdasar regulasi dari Permenaker 16/2024.

"Sesuai Putusan MK 168/PUU-XXI/2024 bahwa UU Cipta Kerja-kan harus di revisi dan UU Ketenagakerjaan yang baru saat ini dalam proses pembahasan di DPR RI, masuk dalam prolegnas 2026. Acuan penetapan upah kemarin sebelum 2025 itu masih memakai PP 51/2023 tentang pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, dengan putusan MK itu maka inkonstitusional bersyaratkan," jelas dia.

3. Daftar UMP Sumsel 2025

Ilustrasi uang tunai bantuan subsidi upah (BSU)

Pada tahun 2025 pemerintah Sumsel menetapkan Upah Minimum UMP 2025 sebesar Rp3,6 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah menerbitkan revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, yang kini mencakup sembilan sektor. Revisi ini diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel tentang penetapan UMSP 2025, sebagai tindak lanjut hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi.

Kesembilan sektor tersebut meliputi:

  • Pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp3.843.252.

  • Pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.890.864.

  • Industri pengolahan sebesar Rp3.841.548.

  • Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin sebesar Rp3.869.160.

  • Konstruksi sebesar Rp3.856.275.

  • Perdagangan besar dan eceran serta reparasi sebesar Rp3.837.867.

  • Pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp3.872.456.

  • Informasi dan komunikasi sebesar Rp3.832.344.

  • Aktivitas penyewaan, agen perjalanan, dan usaha penunjang lainnya sebesar Rp3.804.733.

Editorial Team