Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cagub Sumsel Herman Deru saat melakukan pencoblosan di TPS 27
Cagub Sumsel Herman Deru saat melakukan pencoblosan di TPS 27 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Gubernur Sumsel Herman Deru berharap kegaduhan di Prabumulih segera mereda setelah penyelesaian kasus pemecatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.

  • Deru menyebut kritik dan saran terhadap Wali Kota Prabumulih adalah hal biasa dalam negara demokrasi, dan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah.

  • Inspektur Jenderal Kemendagri menyatakan mutasi atau pemindahan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai aturan yang ada.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel Herman Deru berharap kegaduhan yang terjadi di Prabumulih dapat segera mereda. Pasalnya apa yang menjadi inti persoalan dalam kasus pemecatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih telah diselesaikan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

"Harapan saya, setelah ini semuanya sudah dituntaskan di level Pemerintah Provinsi dan Pusat, mari kita hentikan kegaduhan ini, terutama di media sosial. Tidak ada manusia yang sempurna, yang penting kita ambil hikmah dan perbaikan dari setiap kejadian," ungkap Herman Deru, Jumat (19/8/2025).

1. Masalah di Prabumulih sudah diselesaikan di daerah

Calon gubernur Sumsel Urut 1 Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru menyebut, kritik dan saran terhadap Wali Kota Prabumulih yang diberikan masyarakat adalah hal yang biasa dalam negara demokrasi. Dari kejadian ini dirinya berharap dapat menjadi pembelajaran dan menghentikan kegaduhan yang terjadi.

"Masalah ini sudah kami tangani di daerah sebelum berangkat ke Kemendagri. Kemudian diundanglah semua pihak, termasuk Pak Walikota untuk berdialog dan mencari jalan keluar bersama," jelas dia.

2. Ajak jaga kondisi Sumsel agar kondusif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih Arlan untuk diperiksa atas tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih (IDN Times/Lia Hutasoit)

Deru menjelaskan, Kemendagri sudah memberikan sanksi yang bersifat administratif, dimana mekanismenya bisa berupa peringatan lisan hingga tingkat lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Dirinya juga menekankan pentingnya menjaga kondisi yang kondusif di daerah, karena zero conflict bukan hanya tanpa konflik fisik, tetapi juga bebas dari ketegangan sosial.

"Ini harus jadi pelajaran bersama agar Sumsel tetap sejuk. Kepada netizen, saya ucapkan terima kasih atas semua kritik. Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat," ucap dia.

3. Wali Kota Prabumulih dinilai ambil kebijakan tak sesuai Permen

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih Arlan untuk diperiksa atas tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) SM Mahendra Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang ada, mutasi atau pemindahan jabatan Roni Adriansyah sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tak sesuai aturan yang ada.

"Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," kata dia dalam konferensi pers, di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Mahendra juga menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala sekolah ini tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Editorial Team