Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Denny Indrayana saat menjawab dalil pemohon soal dugaan pelanggaran Pilkada OKU Selatan (Dok: Mahkamah Konstitusi)
Denny Indrayana saat menjawab dalil pemohon soal dugaan pelanggaran Pilkada OKU Selatan (Dok: Mahkamah Konstitusi)

OKU Selatan, IDN Times - Paslon nomor urut 4 pada Pilkada Serentak di OKU Selatan Abusama-Misnadi menolak tudingan pelapor nomor urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa. Pelapor menuding adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Hal ini disampaikan oleh Denny Indrayana selaku kuasa hukum pasangan Abusama-Misnadi.

Denny menilai kecurangan justru berasal dari pihak pelapor dengan menggunakan orang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih.

"Pihak pelapor menyuruh orang-orang yang tak terdaftar dalam DPT memilih dengan imbalan Rp200 ribu. Kami menilai pemohonlah yang melakukan kecurangan yang mengarah ke pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," ungkap Denny Indrayana, Senin (20/1/2025).

1. Dugaan pelanggaran justru diklaim dilakukan pelapor

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tak hanya pengerahan orang tak terdaftar untuk memilih, Denny Indrayana juga menuding pemohon Iwan Hermawan berfoto dengan Ketua DPRD OKU Selatan dan Kepala Desa Ulu Ranau serta warga usai penetapan paslon untuk menggalang dukungan. Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak pemohon, mereka justru menudin hal itu kepada kliennya.

"Pernyataan pemohon yang tidak berdasar bukti. Bahkan bukti soal pencoblosan dari satu kali hanya berupa surat pernyataan tanpa dinotariskan sehingga sulit diakui sebagai kebenaran. Lalu tidak ada bukti form kejadian atau keberatan yang dihadirkan," jelas dia.

2. Hanya satu TPS yang seharusnya diulang

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Kemudian dalam dalilnya, pemohon menghendaki pemungutan suara ulang di 34 TPS dengan membatalkan 11.238 suara tidak sesuai dengan permohonannya, yang hanya mendalilkan adanya permasalahan di 33 TPS. Pihak terkait menyebut dari seluruh TPS yang dipersoalkan, hanya satu TPS yang menunjukkan satu kesalahan suara.

"Satu TPS lainnya terdapat pemilih yang memilih lebih dari dua kali. Sehingga, menurut pihak terkait, adanya kesalahan di dua TPS tersebut tidak signifikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," jelas dia.

3. KPU dan Bawaslu bantah ada pelanggaran

Denny Indrayanadugaan pelanggaran Pilkada OKU Selatan (Dok: Mahkamah Konstitusi)

Hal serupa disampaikan Kuasa Hukum KPU OKU Selatan, Gian Budy Arian selaku termohon. Pihaknya menjawab soal dugaan pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pihaknya membantah dalil tersebut karena pemilih yang diduga mencoblos dua kali dimaksud memang tidak terdaftar dalam tempat pemungutan suara (TPS).

"Nama-nama yang diduga pemohon mencoblos dua kali tersebut memang tidak terdaftar di TPS lain," jelas dia.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra menyatakan tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang di 34 TPS yang dipersoalkan pemohon. Menurutnya, tidak ada laporan atau temuan maupun keberatan saksi calon atas dalil mengenai pemilih.

"Laporan terkait pemilih yang memilih dari satu kali justru ditujukan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai terlapor sehingga bentuk ialah pelanggaran kode etik," jelas dia.

Editorial Team