OKU Selatan, IDN Times - Paslon nomor urut 4 pada Pilkada Serentak di OKU Selatan Abusama-Misnadi menolak tudingan pelapor nomor urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa. Pelapor menuding adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Hal ini disampaikan oleh Denny Indrayana selaku kuasa hukum pasangan Abusama-Misnadi.
Denny menilai kecurangan justru berasal dari pihak pelapor dengan menggunakan orang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih.
"Pihak pelapor menyuruh orang-orang yang tak terdaftar dalam DPT memilih dengan imbalan Rp200 ribu. Kami menilai pemohonlah yang melakukan kecurangan yang mengarah ke pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," ungkap Denny Indrayana, Senin (20/1/2025).