Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) mencatat ada aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin.
Berdasarkan isi dakwaan yang diterima IDN Times, Alex diduga menerima fee Rp2.343.000.000 ditambah Rp300 juta sebagai ongkos sewa helikopter. Uang itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp50 miliar.
"Ada dana sekitar Rp2,3 miliar yang diperuntukkan untuk Alex Noerdin. Ditambah dana operasional sebagai Gubernur yakni keperluan helikopter Rp300 juta," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (27/7/2021).