Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Oknum Bidan Diduga Malpraktik Sempat Tawarkan Rp15 Juta ke Korban) IDN Times/istimewa

Palembang, IDN Times - Penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan siswi SMP di Palembang mengalami kebutaan. Dua dari 10 saksi itu merupakan ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.

"Delapan saksi (lainnya) pelapor (ibu korban), dokter spesialis kulit RS Myria, dokter spesialis mata RSUP, dokter spesialis mata RS Myria, dokter spesialis anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (20/8/2024).

1. Polisi berkoordinasi dengan MKDKI

(Oknum Bidan Diduga Malpraktik Sempat Tawarkan Rp15 Juta ke Korban) IDN Times/istimewa

Sunarto menambahkan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan enam jenis sampel obat yang diberikan sang bidang. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta.

"Saat ini tim mempersiapkan gelar perkara tersebut," jelas dia.

2. Tempat praktik terlapor ilegal

(Remaja di Palembang yang menjadi korban malpraktik oknum bidan) IDN Times/istimewa

Dari hasil pemeriksaan polisi, Sunarto mengatakan, sudah memeriksa izin praktik yang dibuka korban. Hasilnya, tempat praktik tersebut ilegal karena tak memiliki izin sejak tahun 2020.

"Setelah dilakukan pengecekan tentang izin praktik, ternyata terlapor tidak memiliki izin praktik," jelas dia.

3. RS Bhayangkara menyiapkan kornea mata

Sebelumnya pihak RS Bhayangkara M Hasan Palembang berupaya membantu penyembuhan ataupun perawatan korban. Pjs Karumkit AKBP Andrianto sudah berkomunikasi dengan orang tua korban untuk dilakukan pemeriksaan. Pihak RS tengah mencarikan donor kornea mata agar Berlian Putri bisa melihat kembali.

Editorial Team