Wali Kota Palebang Ratu Dewa (Dok: Kominfo Palembang)
Kondisi minimarket yang bersebelahan tempat usaha lainnya membuat para jukir memainkan kedoknya. Meski sudah ada larangan menarik pungutan di minimarket, mereka menunggu konsumen di tempat usaha lainnya yang berada persis di samping minimarket. Ketika konsumen keluar, barulah mereka mendekat menggunakan peluit dan uang receh di tangan.
Hal ini kerap membuat konsumen terkecoh. Meski mereka paham tulisan parkir gratis sudah terpampang jelas, mereka juga terpaksa mengeluarkan uang kepada jukir tersebut.
"Setiap keluar minimarket padahal cuma parkir sebentar. Kadang tidak ada tanda resmi juga," ungkap pengunjung minimarket, Lukman kepada IDN Times, Senin (28/4/2025).
Di sisi lain, beberapa minimarket telah sepi dari jukir. Dari pantauan di lapangan beberapa minimarket kecil kebanyakan sudah ditinggal para jukir yang sebelumnya kerap meresahkan masyarakat. Sementara minimarket besar kerap masih ditunggu oleh para jukir.
"Kadang ke minimarket cuma mau ambil uang. Kadang ngambil uang pas untuk keperluaran saja tapi waktu tiba-tiba keluar ada parkir dan terpaksa keluar duit," jelas dia.
Pemerintah kota Palembang telah mengeluarkan larangan penarikan biaya parkir. Langkah ini dilakukan karena retribusi Alfamart dan Indomaret sudah diatur dalamPeraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun sebanyak 321 minimarket Indomaret dan Alfa Mart yang beroperasi di Palembang telah menyetor uang retribusi sebesar Rp300.000 perbulan kepada Dishub Palembang. Menindaklanjuti laporan masyarakat soal masih banyaknya penarikan uang parkir tersebut Pemkot Palembang akan melakukan inpeksi mendadak (Sidak).
"Iya, nanti (akan ada sidak atau sweeping), siap dipantau," ungkap Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.