Padang, IDN Times - Pengacara Dadang Iskandar, Ricky Hadiputra keberatan dengan penerapan pasal soal pembunuhan berencana untuk kliennya. Pasal pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menurut saya lebih tepatnya itu pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Ricky kepada IDN Times pada Rabu (4/12/2024).
Seperti diketahui, Polda Sumatra Barat menjerat Dadang dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.