Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (tengah) (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Pengacara Dadang Iskandar keberatan dengan penerapan Pasal 340 KUHP untuk kliennya.
  • Polda Sumatra Barat menjerat Dadang dengan ancaman hukuman mati, tapi pengacara menilai tidak tepat.
  • Klien pengacara menembak korban AKP Ulil Ryanto Anshari karena spontan setelah tersangka kesal korban tidak menjawab salamnya.

Padang, IDN Times - Pengacara Dadang Iskandar, Ricky Hadiputra keberatan dengan penerapan pasal soal pembunuhan berencana untuk kliennya. Pasal pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menurut saya lebih tepatnya itu pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Ricky  kepada IDN Times pada Rabu (4/12/2024). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di