Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250628-110112_Chrome (1).jpg
Ilustrasi pencurian mobil. (crimestopperswa.com.au).

Intinya sih...

  • Pria di Ogan Ilir ditangkap polisi karena mencuri motor Kades

  • Penangkapan merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik Kepala Desa Naikan Tembakang

  • Pelaku A dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dan kepemilikan senjata tajam

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Ilir, IDN Times - Tim Reskrim Polsek Pemulutan menangkap A (35), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik Kepala Desa Naikan Tembakang, Zainuri (54), yang digasak komplotan pelaku pada Minggu, 26 Oktober 2025.

"Pelaku merupakan pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah OI. Dirinya ditangkap saat petugas tengah melakukan patroli," ungkap Kapolsek Pemulutan Iptu Angga Nugrah Oktari, Jumat (31/10/2025).

1. Rekan pelaku berhasil melarikan diri

ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)

Polisi awalnya mencurigai dua orang yang berkeliaran pada malam hari di wilayah Ogan Ilir. Ketika hendak ditangkap, salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara A tertangkap setelah mencoba kabur dari kejaran petugas.

Dalam interogasi awal, pelaku A mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama rekan-rekannya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

"Identitas pelaku lainnya sudah kita kantongi dan dalam pengejaran," jelas dia.

2. Pelaku kerap membawa sajam dalam beraksi

ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau, tiga buah kunci T, satu kunci motor yang telah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah putih yang diduga hasil curian. Diduga pelaku hendak melakukan aksi curanmor sebelum ditangkap.

"Senjata tajam itu disembunyikan di balik bajunya," jelas dia.

3. Pelaku terancam pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dan kepemilikan senjata tajam.

"Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas dia.

Editorial Team