Palembang, IDN Times - Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang diduga telah menerbitkan ijazah bodong dan aktivitas pendidikan yang selama ini berjalan dinilai ilegal.
Hal tersebut setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumsel sudah merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus penipuan di Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang tersebut. Polisi menindaklanjuti temuan itu, karena adanya laporan dari alumni kampus tersebut yang merasa ditipu setelah menempuh 3 tahun masa pendidikan.
Ijasah yang menjadi bukti kelulusan para alumnus dan mahasiswa Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan (Apikes) di Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Ada perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatannya tetapi tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur Kemenristekdikti," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, saat ungkap kasus di Polda Sumsel, Kamis (31/10).