Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cekcok Pasal Utang, Petani di Ogan Ilir Dibacok Tetangga pakai Parang

Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
  • Alex Candra (26) ditangkap setelah membacok tetangganya, petani Saparudin (38), saat ditagih utang di persawahan.
  • Kapolsek Tanjung Raja menyatakan kejadian terjadi saat pelaku menanyakan utang pada saudaranya dan berujung pada pembacokan.
  • Pelaku mengaku khilaf dan memohon maaf atas perbuatannya, namun dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.

Ogan Ilir, IDN Times - Setelah kabur selama beberapa hari, Alex Candra (26) pria asal Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir ini dibekuk Polres Tanjung Raja usai membacok tetangganya sendiri yang merupakan petani pada Sabtu (5/4/2025) lalu.

Pelaku ditangkap beserta sebilah parang yang digunakannya untuk melakukan pembacokan terhadap korban Saparudin (38) saat keduanya bertemu di area persawahan. Diduga karena tak dapat menahan emosinya saat ditagih utang, pelaku nekat mengayunkan parang tersebut ke tubuh korban.

1. Keduanya saling membahas utang di persawahan

Ilustrasi utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu, (5/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan milik korban di Dusun I Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. 

"Keduanya bertemu di area persawahan milik korban. Setelah membayar utang, pelaku menanyakan perihal utang korban pada saudara pelaku," ujarnya, Minggu (13/4/2025).

2. Suasana kian menegangkan dan pelaku mencabut parang

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketegangan pun terjadi hingga pelaku mencabut parang dari pinggangnya dan mengejar korban, kemudian membacok korban satu kali hingga terluka. Korban mengalami luka bacok di punggung setelah terlibat cekcok tersebut.

"Beruntung aksi tersebut dilerai oleh saksi yang berada di lokasi dan korban menyelamatkan diri. Setelah melakukan pembacokan, pelaku kembali ke kediamannya di Jagaraja," jelasnya.

3. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai menerima laporan korban pada 9 April 2025, Tim Rajawali yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. 

"Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf dan memohon maaf atas perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 64 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, elaku yang ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman lima tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us