Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Sat Lantas Polres Banyuasin saat mengatur kendaraan di Jalintim.
Anggota Sat Lantas Polres Banyuasin saat mengatur kendaraan di Jalintim. (Dok. Sat Lantas Polres Banyuasin)

Intinya sih...

  • Pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku pada ruas KM 12 hingga KM 71

  • Kendaraan angkutan barang tertentu dilarang melintas pukul 05.00 hingga 22.00 WIB

  • Pembatasan ini diharapkan mampu meminimalkan kemacetan dan menjaga kelancaran perjalanan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyuasin, IDN Times - Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), sejumlah angkutan barang akan dibatasi melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku pada ruas KM 12 hingga KM 71. Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan arus lalu lintas kendaraan pribadi dan penumpang, mengingat Jalintim merupakan jalur utama yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan saat musim liburan.

1. Kendaraan angkutan barang tertentu dilarang melintas pukul 05.00-22.00 WIB

Anggota Sat Lantas Polres Banyuasin saat mengatur kendaraan di Jalintim. (Dok. Sat Lantas Polres Banyuasin)

Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi menjelaskan, mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 kendaraan angkutan barang tertentu dilarang melintas pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Pembatasan operasional ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, kendaraan pengangkut material tambang dan bangunan seperti tanah, pasir, batu serta kendaraan angkutan hasil tambang dan bahan bangunan lainnya," ujarnya.

2. Pembatasan ini diharapkan mampu meminimalkan kemacetan

Anggota Sat Lantas Polres Banyuasin saat mengatur kendaraan di Jalintim. (Dok. Sat Lantas Polres Banyuasin)

Sedangkan beberapa kendaraan yang tidak dibatasi mulai dari pengangkut BBM atau BBG, kendaraan hantaran uang, kendaraan hewan dan pakan ternak, angkutan pupuk, kendaraan penangkapan bencana alam, angkutan sepeda motor gratis dan angkutan barang pokok.

"Pembatasan ini diharapkan mampu meminimalkan kemacetan dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama puncak arus mudik dan balik liburan Nataru," jelas Kasat.

3. Kendaraan yang diizinkan melintas harus dilengkapi dengan surat muatan

Anggota Sat Lantas Polres Banyuasin saat mengatur kendaraan di Jalintim. (Dok. Sat Lantas Polres Banyuasin)

Adapun kendaraan yang diizinkan melintas di luar jam pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Kami berharap masyarakat dan para pelaku transportasi memahami aturan ini demi terciptanya arus lalu lintas yang aman dan nyaman selama libur panjang Nataru,” ucap AKP Suwandi

Editorial Team