Banyuasin, IDN Times - Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), sejumlah angkutan barang akan dibatasi melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku pada ruas KM 12 hingga KM 71. Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan arus lalu lintas kendaraan pribadi dan penumpang, mengingat Jalintim merupakan jalur utama yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan saat musim liburan.
