Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi lahan pemakaman umum Ogan Komering Ulu (TPU OKU), Johan Anuar, akan segera dipindahkan ke Palembang. Johan yang menjadi tahanan KPK sejak Jumat (10/12/2020) lalu, akan dipindah ke tahan di Lapas Pakjo Klas 1A Palembang.

Johan masih menunggu penetapan dirinya sebagai tahanan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, sebelum dipindahkan usai berkas perkara dilimpahkan hari ini.

"Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang," ungkap penasihat hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati.

1. Tim penasihat hukum akan pelajari berkas dakwaan

Cawabup OKU, Johan Anuar jadi tersangka KPK (IDN Times/KPK)

Titis mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara dan dakwaan yang akan ditujukan ke kliennya. Pihaknya pun akan mendampingi Johan dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Palembang.

"Setelah pelimpahan berkas tadi, tentunya saya bersama tim akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK, selain mendampingi proses sidang Pak Johan Anuar," jelas dia.

2. Penasihat hukum yakin Johan tidak bersalah

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Titis juga menilai jika kliennya siap melakukan pembuktian dalam sidang. Dirinya berkeyakinan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU tahun 2013.

"Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya," jelas dia.

3. Kasus yang menjerat Johan Anuar rugikan negara Rp5,7 miliar

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Kasus yang menjerat Johan Anuar terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Johan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dirinya melalui orang kepercayaan Nazirman dan Hidirman diminta membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan untuk merekayasa peralihan hak atas tanah, sehingga harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Dirinya pun memasukkan pembelian lahan kuburan ke APBD Kabupaten OKU tahun 2013. Melalui Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan transmigrasi, dirinya pula meminta ada pengajuan pembelian lahan makam.

Namun, proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, tindakan itu diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.

Editorial Team