Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi lahan pemakaman umum Ogan Komering Ulu (TPU OKU), Johan Anuar, akan segera dipindahkan ke Palembang. Johan yang menjadi tahanan KPK sejak Jumat (10/12/2020) lalu, akan dipindah ke tahan di Lapas Pakjo Klas 1A Palembang.
Johan masih menunggu penetapan dirinya sebagai tahanan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, sebelum dipindahkan usai berkas perkara dilimpahkan hari ini.
"Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang," ungkap penasihat hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati.