ilustrasi cincin bentuk keseriusan hubungan (pexels.com/Glauber Torquato)
Setelah ditelusuri lebih jauh, baik caleg dan pasangannya telah melakukan pernikahan secara siri. Hanya saja, setelah diperiksa oleh pemuka agama setempat diketahui pernikahan itu tanpa menggunakan wali yang sah.
"Setelah dijelaskan oleh tokoh agama barulah terungkap bahwa saksi yang kala itu menikahkan ZA ternyata tidak diketahui oleh ayah kandungnya. Padahal menurut keterangan tokoh agama bahwasannya itu adalah kesalahan fatal. Dimana seharusnya yang menjadi wali nikahnya haruslah ayah kandungnya, sebab dia masih hidup," ujar dia.
Warga yang kesal dan berencana mengarak kedua pasangan akhirnya didamaikan. HD bersedia untuk mengikuti ketentuan warga setempat dan bersedia membersihkan kampung.
"Tadi sudah di buat surat pernyataannya. Namun kami tetap meminta jika masih ingin tinggal di sini dia harus memperbaharui Surat keterangan nikahnya, ya harus dinikahkan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dia.