Musi Rawas, IDN Times - Edi Susanto (38) ditangkap Polres Musi Rawas karena mencabuli anak di bawah umur berinisial EP (17). Pencabulan terjadi di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
"Tersangka sudah kita amankan pada Selasa (15/9/2020) kemarin. Dirinya melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).