Demonstrasi serikat buruh di Kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Menurutnya, para buruh saat ini menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan pusat dan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 para buruh harus menerima kenyataan tak ada kenaikan upah di tahun 2022.
"Kita susah, kebijakan UMK ini diatur PP 36 yang mengatur tak ada kenaikan. Kita gugat ke PTUN agar SK UMK dibatalkan," ujar dia.
Hermawan menerangkan, ada lima daerah di Sumsel yang menggugat kebijakan UMK. Keenam daerah adalah Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas dan OKU Timur. Gugatan tersebut saat ini masih berproses di pengadilan. "Tiga bulan lalu sudah kita gugat. Sudah tahap penyidikan dan persidangan," jelas dia.
Hermawan juga menerangkan, tak puas dengan aksi demonstrasi hari ini lantaran tak bertemu dengan Gubernur Sumsel Herman Deru. Menurutnya apa yang dituntut para buruh hari ini harus didengar langsung pemimpin daerah agar pemimpin ikut merasakan keresahan masyarakat di bawah.
"Kami mengancam akan datang dengan massa yang lebih banyak dalam beberapa waktu ke depan. Kita ingin bertemu langsung dan menyampaikan permintaan agar SK tentang UMK yang ditandatangani gubernur dicabut," jelas dia.